Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Menurut Undang Undang

Halo selamat datang di MyUrbanNorth.ca

Halo, pembaca setia MyUrbanNorth.ca! Pada artikel kali ini, kami akan membahas topik yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, yaitu Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Menurut Undang-Undang. Pembangunan desa yang berkelanjutan merupakan kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Untuk itu, peran perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangatlah krusial.

Sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia, desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dengan demikian, perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan keberlangsungan dan kemajuan desa.

Melalui artikel ini, kami akan mengulas secara mendalam tentang tugas dan fungsi perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan membahas kelebihan dan kekurangan dari sistem perangkat desa ini. Dengan memahami hal tersebut, diharapkan masyarakat dapat memberikan kontribusi yang lebih aktif dalam proses pembangunan desa.

Mari kita mulai dengan ulasan tentang pentingnya perangkat desa dalam pembangunan bangsa. Perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka bertugas untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, perangkat desa memegang peranan penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat.

Landasan Hukum Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Tugas dan fungsi perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, dan menjaga keamanan dan ketertiban desa.

Selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang tugas dan fungsi perangkat desa, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Tertib Pemerintah Desa

Struktur Organisasi Perangkat Desa

Struktur organisasi perangkat desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan keuangan, kepala urusan pemerintahan, dan kepala urusan kesejahteraan rakyat.

Kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di desa. Ia bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan menjaga keamanan dan ketertiban desa.

Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ia juga bertugas mengelola administrasi desa dan mengkoordinasikan kegiatan perangkat desa lainnya.

Kepala urusan keuangan bertugas mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga bertugas menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan laporan keuangan desa.

Kepala urusan pemerintahan bertugas mengurus bidang pemerintahan desa, seperti pelayanan administrasi kependudukan, penataan wilayah desa, dan pembinaan keamanan dan ketertiban desa.

Kepala urusan kesejahteraan rakyat bertugas mengurus bidang kesejahteraan rakyat, seperti bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perangkat desa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya
  • Menyusun dan melaksanakan rencana kerja perangkat desa
  • Melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan rencana pembangunan desa
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa
  • Menjaga keamanan dan ketertiban desa

Selain tugas dan fungsi tersebut, perangkat desa juga mempunyai tugas dan fungsi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti:

  • Mengurus administrasi desa
  • Menyusun dan melaksanakan APBDes
  • Melaporkan keuangan desa
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Perangkat Desa

Kelebihan Sistem Perangkat Desa

Sistem perangkat desa memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

  • Perangkat desa lebih mengenal kebutuhan dan permasalahan masyarakat desa
  • Perangkat desa dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat sasaran
  • Perangkat desa dapat lebih mudah berkoordinasi dengan masyarakat desa
  • Perangkat desa dapat lebih mudah mengontrol penggunaan dana desa
  • Perangkat desa dapat lebih mudah membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat

Kekurangan Sistem Perangkat Desa

Selain kelebihan, sistem perangkat desa juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:

  • Perangkat desa dapat terpengaruh oleh kepentingan politik setempat
  • Perangkat desa dapat melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang
  • Perangkat desa dapat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang tidak memadai
  • Perangkat desa dapat menjadi korban intimidasi atau kekerasan
  • Perangkat desa dapat memiliki beban kerja yang berlebihan

Tabel Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Sekretaris Desa Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya
Kepala Urusan Keuangan Mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kepala Urusan Pemerintahan Mengurus bidang pemerintahan desa
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Mengurus bidang kesejahteraan rakyat